SUNARMIN, SE., M.Ak., Akt., CA., Asean CPA
Leader
Register Akuntan Negara RNA 705
Register Akuntan Berpraktek AB-250
Register CA 11.RNA705
Register Asean CPA ID.0005658
Sekapur Sirih

Pasang surut usaha seirama dengan situasi ekonomi, politik dan keamanan yang belum stabil dialami oleh hampir semua lini perusahaan. Disamping itu arah dan prioritas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah CQ Departemen Keuangan RI dalam penyediaan jasa akuntansi secara meluas, baik jasa pembukuan, manajemen maupun jasa lainnya, menyebabkan manajemen perusahaan mengevaluasi kembali langkah dan strategi perusahaan ke depan. Peraturan dibidang perpajakan dan semakin ketatnya pengawasan pihak fiskus merupakan langkah wajib yang harus dilakukan perusahaan dalam pembenahan administrasi pembukuan maupun sistem dan prosedur operasional sebagai langkah antisipatif.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 (PP 43 Th 2025) pasal 5 ayat 2 tanggal 19 September 2025, tentang penyelenggaraan Pelaporan Keuangan, bahwa penyusunan pelaporan keuangan dapat dilakukan oleh Profesi Penunjang Sektor Keuangan yaitu Akuntan Berpraktek dan Akuntan Publik.
Kami telah banyak berpengalaman di beberapa Kantor Akuntan Publik, Konsultan, Perusahaan Nasional dan Penanaman Modal Asing (PMA), memungkinkan KJA Kami akan dapat survive dan dapat menyesuaikan dengan kondisi usaha yang ada saat ini. Legalitas Kantor Jasa Akuntan mendapatkan ijin praktek sesuai keputusan menteri keuangan Republik Indonesia nomor : 66/KM.1PPPK/2016 tanggal 29 juni 2016. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga atas bantuan dan dukungan semua pihak dalam usaha kami mengembangkan KJA SUNARMIN, SE., M.Ak., Akt., CA.

Visi & Misi

Menjadi Konsultan Berkualitas, Terpercaya dan Profesional.

Menyediakan layanan Jasa, Pembukuan, Jasa Prosedur yang Disepakati Atas Informasi Keuangan, Perpajakan, Manajemen, Pelatihan, Teknologi Informasi

Target Pasar

Pertama perusahaan UKM (CV, PD, Koperasi, Firma maupun PT) yang rata-rata kinerja usaha perusahaan masih terbatas, tapi perusahaan tersebut wajib melaksanakan kewajiban perpajakan karena usahanya sudah dalam bentuk usaha. Kedua perusahaan yang sudah mapan dalam rangka pendampingan pekerjaan pembukuan. Beberapa perusahaan tersebut adalah perusahaan bidang perdagangan, manufaktur, properti, jasa, distributor, konsultan maupun lembaga non profit seperti lembaga masyarakat, lembaga keagamaan, yayasan maupun perusahaan yang masuk dalam lingkup pelayanan jasa kami. Ketiga pribadi maupun profesional dalam rangka pelaporan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Hubungi Kami

Kantor Jasa Akuntansi ijin praktek SK. Menkeu. No. 66/KM.1PPPK/2016 dan ijin akuntan berpraktek Menkeu. No.27/KM.1/PPPK/2023 dan didukung oleh tenaga-tenaga ahli dibidangnya. Memiliki pengalaman di bidang akuntansi, perpajakan, teknologi informasi dan manajemen.
Scroll to Top